PILKADA 2015

MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015

PILKADA 2015

Selasa, 17 November 2015

DAFTAR PEMILIH TETAP




RAPAT PLENO PENETAPAN
DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2015

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) 
KECAMATAN SUKAHENING

Pada Hari ini Tanggal Sepuluh Bulan November Tahun Dua Ribu Lima Belas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015.
Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kecamatan Sukahening adalah sebagai berikut :

JUMLAH DESA
JUMLAH TPS
JUMLAH PEMILIH
TOTAL
LAKI-LAKI
PEREMPUAN

7

53

11.684

11.581

23.265


KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) 
KABUPATEN TASIKMALAYA 

Pada hari ini Jum’at tanggal 13 November 2015 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) acaranya yang dipusatkan di Gedung Da’wah Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Peserta rapat terdiri dari PPK se Kabupaten Tasikmalaya dengan tamu undangan dari unsur Muspika, Panwaslu Kabupaten tasikmalaya, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik dan Tim Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Acara Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM. yang dalam sambutannya mengatakan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berbeda dengan Kabupaten lainnya karena calon pasangan bupatinya hanya satu pasangan calon. Oleh karena itu tahapannya berbeda tanggal dan waktunya dengan kabupaten yang pasangannya tidak tunggal, hanya pelaksanaannya hari pencoblosannya harus sama yaitu pada hari Rabu Tanggal 9 Desember 2015.
Acara Rapat Pleno Terbuka DPT dipimpin oleh Komisioner KPU yang membidangi Program dan Data Subhan Agung, S.IP., MA. Dalam sambutannya Subhan Agung, S.IP., MA mengatakan setelah melalui proses sharing data yang diakibatkan karena adanya data ganda, meninggal dunia, usia sudah mencukupi dan lainnya akhirnya diputuskan untuk menetapkan DPT Kabupaten Tasikmalaya dalam rapat Pleno ini.
Setelah semua PPK mengumumkan hasil DPTnya akhirnya Rapat Pleno ditetapkan pada jam 15.08 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat., ST., MM dengan :
Jumlah Pemilih Laki – laki      : 677.752
Jumlah Pemilih Perempuan    : 665.888
Keseluruhan jumlah DPT Kabupaten Tasikmalaya berjumlah : 1.343.640 yang tersebar di 39 Kecamatan, 351 Desa dan 3021 TPS.
Rapat Pleno setelah ditetapkan langsung ditandatangani disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda, SP serta Komisioner Panwaslu zaenal alimin, Ketua Tim Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya H. Budi Utarma, Muspika Kabupaten Tasikmalaya serta diliput oleh media.







Kamis, 02 Juli 2015

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu

logo_pilkada_tasik_2015TASIKMALAYA – kpud-tasikmalayakab.go.id – KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Pemantau:
    1. Bersifat independen
    2. Mempunyai sumber dana yang jelas
    3. Terdaftar dan mempunyai nilai terakreditasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 02 Juni 2015

Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilbup 2015

logo_pilkada_tasik_2015









Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015,

A. Jumlah Dukungan
  1. Jumlah Dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015, adalah 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (ayat 1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
  2. Bahwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Penduduk Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 1.641.787 ( Satu juta Enam ratus Empat puluh Satu ribu Tujuh ratus Delapan puluh Tujuh) jiwa x 6,5 % (enam koma lima persen) sehingga jumlah dukungan yang harus terpenuhi adalah sebanyak 106.716 (Seratus Enam ribu Tujuh Ratus Enam belas ) dukungan
  3. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 % (Lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan pasal 10 (ayat 2) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota
B. Waktu Dan Tempat Penyerahan Dokumen