PILKADA 2015

MARI KITA SUKSESKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015

PILKADA 2015

Selasa, 02 Juni 2015

Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilbup 2015

logo_pilkada_tasik_2015









Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015,

A. Jumlah Dukungan
  1. Jumlah Dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015, adalah 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (ayat 1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
  2. Bahwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Penduduk Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 1.641.787 ( Satu juta Enam ratus Empat puluh Satu ribu Tujuh ratus Delapan puluh Tujuh) jiwa x 6,5 % (enam koma lima persen) sehingga jumlah dukungan yang harus terpenuhi adalah sebanyak 106.716 (Seratus Enam ribu Tujuh Ratus Enam belas ) dukungan
  3. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 % (Lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan pasal 10 (ayat 2) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota
B. Waktu Dan Tempat Penyerahan Dokumen
  • Hari         : Kamis s/d Senin
  • Tanggal  : 11 s/d 15 Juni
  • Pukul      : 08.00 s/d 16.00 Wib
  • Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya JL Raya Timur Nomor 16 A Borolong Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
C. Dokumen Dukungan Calon Perseorangan meliputi :
  1. Surat Pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dengan dilampiri foto copy identitas kependudukan
  2. Rekapitulasi jumlah dukkungan dengan menggunakan (formulir Model B2-KWK Perseorangan)
  3. Dokumen berbentuk hardcopy dan softcopy dibuat rangkap 3 (tiga)
  4. Dokumen dukungan harus dikelompokan berdasarkan wilayah Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar