Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015,
A. Jumlah Dukungan
- Jumlah Dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2015, adalah 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (ayat 1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota.
- Bahwa berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Penduduk Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 1.641.787 ( Satu juta Enam ratus Empat puluh Satu ribu Tujuh ratus Delapan puluh Tujuh) jiwa x 6,5 % (enam koma lima persen) sehingga jumlah dukungan yang harus terpenuhi adalah sebanyak 106.716 (Seratus Enam ribu Tujuh Ratus Enam belas ) dukungan
- Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 % (Lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan pasal 10 (ayat 2) Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota
B. Waktu Dan Tempat Penyerahan Dokumen
- Hari : Kamis s/d Senin
- Tanggal : 11 s/d 15 Juni
- Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wib
- Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya JL Raya Timur Nomor 16 A Borolong Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
C. Dokumen Dukungan Calon Perseorangan meliputi :
- Surat Pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dengan dilampiri foto copy identitas kependudukan
- Rekapitulasi jumlah dukkungan dengan menggunakan (formulir Model B2-KWK Perseorangan)
- Dokumen berbentuk hardcopy dan softcopy dibuat rangkap 3 (tiga)
- Dokumen dukungan harus dikelompokan berdasarkan wilayah Desa
Untuk download, klik PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN CALON PERSEORANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar